Haji 2023: Cek Tarif Penyewaan Skuter dan Kursi Roda di Masjidil Haram

- 1 Juni 2023, 17:33 WIB
Berikut tarif penyewaan skuter dan kursi roda untuk jemaah Haji Indonesia untuk tawaf maupun sai di Masjidil Haram.*
Berikut tarif penyewaan skuter dan kursi roda untuk jemaah Haji Indonesia untuk tawaf maupun sai di Masjidil Haram.* /Foto : Humas Kakanwil Kemenag Jakarta/

PR DEPOK - Jemaah haji asal Indonesia, untuk tahun ini bisa menyewa skuter dan kursi roda untuk tawaf maupun sai di Masjidil Haram.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, sekitar 30% dari total jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun 2023, berusia 65 tahun ke atas.

Sehingga, dengan adanya penyewaan skuter, dan kursi roda tersebut, bisa memudahkan jemaah haji berusia lanjut, melaksanakan rangkaian ibadahnya.

Seseorang yang melaksanakan ibadah haji, memerlukan kekuatan fisik, dan kesehatan prima. Sebagai contoh, tawaf yang dilakukan sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah, dan sai, berjalan bolak-balik sebanyak tujuh kali dari Shafa dan Marwah, tentunya membuat energi jemaah bisa terkuras, terutama mereka yang sudah lansia.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id

“Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram,” ucap Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, dikutip dari pers rilis Kemenag, Kamis, 01 Juni 2023.

Untuk penyewaan skuter, sepenuhnya dikelola oleh pengurus Masjidil Haram, dan sudah disediakan jalur khusus untuk jemaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x