Perhatikan 7 Syarat Berikut Sebelum Daftar di DTKS dan Tahapan untuk Jadi Salah Satu Penerimanya

- 8 Juni 2023, 14:45 WIB
Simak syarat daftar DTKS melalui HP di dtks.jakarta.go.id.
Simak syarat daftar DTKS melalui HP di dtks.jakarta.go.id. /Pixabay/

PR DEPOK - Perhatikan 7 syarat berikut ini sebelum daftar di DTKS untuk wilayah DKI Jakarta, dan tahapan untuk menjadi salah satu penerimanya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS DKI Jakarta ini dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan masyarakat fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Baca Juga: Puji Capres dari PDIP, Presiden Jokowi: Pak Ganjar ini Semuanya Punya...

Agar terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan data capil.

Yang dimaksud yaitu masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Namun jika ingin mendaftar di DTKS DKI Jakarta maka anda perlu mengetahui ada 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS?

Baca Juga: Putri Ariani di AGT Jadi Sorotan, Para Tokoh Publik Sampai Bangga dan Ada yang Menangis

Lalu apa saja 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS tersebut?

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x