1. Warga atau calon pendaftar ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
Baca Juga: 5 Gadget yang Bisa Anda Beli, Setara dengan Harga Apple Vision Pro
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tertentu (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran warga ke DTKS ini tidak langsung disetujui begitu saja.
Namun ada beberapa tahapan panjang lainnya seperti:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
Baca Juga: 5 Gadget yang Bisa Anda Beli, Setara dengan Harga Apple Vision Pro
4. Pemadanan Data dengan Dinas 5 Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3