PR DEPOK – Bagi warga Jabodetabek yang sering menggunakan Angker (angkutan umum kereta) KRL ada informasi terbaru mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) yang diterapkan saat menggunakan KRL.
Indonesia dilanda pandemi Covid-19 di awal tahun 2020. Selama tiga tahun Indonesia melakukan berbagai Protokol Kesehatan agar mengurangi penyebaran Covid-19.
Pada tahun-tahun pertama banyak beberapa kota besar seperti DKI Jakarta yang melakukan pemberhentian segala aktivitas dari Instansi Pemerintah hingga berbagai Perusahaan, dan seluruh warga diwajibkan menggunakan masker.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 12 Juni 2023: Ada Rintangan yang Hadang Karier Kamu!
Pada akhirnya selama tiga tahun mengalami pandemi Covid-19 dan selalu menggunakan masker untuk melakukan aktivitas. Pada tahun 2023 ini melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Epidemi Covid-19, masyarakat Indonesia dapat melepas masker.
Setelah diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan aturan terbaru, mengenai pelanggaran untuk Protokol Kesehatan penggunaan masker pada transportasi TransJakarta.
Diperbolehkan untuk tidak memakai masker saat menggunakan layanan TransJakarta yang diatur pada surat edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga: Masih Cair, Ketahui Fakta Penting Terkait Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juni
Namun untuk para pengguna jasa angkutan kereta KRL PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), telah memastikan untuk para pelanggan yang menggunakan jasa KRL harus mewajibkan penggunaan masker saat memasuki stasiun dan kereta.