Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan pihak PT KCI menunggu aturan terbaru dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Karena hingga saat ini masih belum keluar mengenai Surat Edaran yang baru dari Kemenhub, dan untuk saat ini masih menggunakan aturan yang masih ada.
Sebelumnya telah diberitahukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui surat edaran terbaru bahwa masyarakat diizinkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum, namun untuk masyarakat yang masih dalam kondisi sakit harus diwajibkan tetap menggunakan masker agar tidak menular orang sekitarnya.
Kebijakan ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Surat Edaran ini sudah mulai berlaku dari tanggal 9 Juni 2023, dengan aturan dan ketentuan dapat dilakukan pengetatan protokol kesehatan kembali bila terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.***