Menyadari keanehan tersebut, orangtua N kemudian berkonsultasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk dilakukan tes urine.
Setelah berkonsultasi, N kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2023 malam. Setelah satu jam, keluar hasil tes urine yang menyatakan bahwa sang balita positif metamfetamin (narkoba).
Baca Juga: Dapatkan Dana BPNT Juni 2023, Cek di Sini dan Simak Manfaatnya
Mengetahui sang anak positif narkoba, ibu N pun melaporkan tetangganya ke Polisi pada Kamis, 8 Juni 2023.
Tentangga tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Belum jelas apa motif pelaku memberikan air minum yang mengandung narkoba kepada balita N.***