Posisi tersebut dapat diibaratkan seperti badan manusia. Hal tersebut bermakna bahwa staf ahli bukan merupakan implementor atau secara langsung dari kepala daerah, melainkan tugasnya adalah membeli masukan kepala daerah.
Hal itu karena menurutnya, sifat pekerjaan staf ahli itu adalah intervensi, bukan implementor. Tugasnya adalah intervensi, memberi saran sampai mengubah kebijakan.
Baca Juga: Simak! 4 Manfaat Mengembangkan Kemampuan Psikis Anda
Menurut Suhajar tugas ini tidak mudah untuk dijalankan karena seorang staf ahli perlu memperkuat dirinya dengan kapasitas akademik yang memadai. Hal ini penting agar berbagai saran dan masukan yang diberikan kepada kepala daerah dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.
"Temannya staf ahli ini adalah ketua prodi ilmu pemerintahan fakultas sosial politik universitas di tempat anda berada. Itu temanmu, berkawan dengan para akademisi, dekan fakultas,” pungkasnya.***
Artikel ini pernah tayang di PRFM News dengan judul Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Miliki Metodologi Berpikir yang Kuat