PR DEPOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital, lantas apa yang membedakannya dengan e-KTP biasa?
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah sebuah identitas yang berisikan data diri seperti NIK, nama, tanggal lahir, agama, dan beberapa informasi pribadi lainnya.
Dengan adanya KTP, juga menunjukkan bahwa seseorang telah dianggap dewasa dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Sinopsis Casino Raiders II, Perebutan Tablet Batu Giok Sakti Pemanggil Dewa Judi
Namun kini Kemendagri tengah melakukan uji coba terkait penggunaan e-KTP digital, seperti apa perbedaannya dengan e-KTP biasa? simak penjelasan berikut ini.
Fisik
Dalam segi bentuk fisik e-KTP digital berbentuk QR CODE, sedangkan e-KTP biasa bentuknya adalah kartu.
Penggunaan
Untuk penggunaannya sendiri, e-KTP biasa harus dicetak (scan, print, atau fotokopi). Sedangkan e-KTP digital bisa digunakan hanya melalui ponsel.