PR DEPOK - Ayah dari korban penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina, hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Jonathan menjelaskan bahwa ia mengetahui bahwa anaknya dibawa ke Rumah Sakit melalui pesan WhatsApp yang diterima dari guru atau wali kelas David. Isi pesan tersebut adalah bahwa David saat itu sedang menuju rumah sakit karena telah dipukuli.
"David dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dipukuli," ungkap Jonathan, dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPNT Juni 2023 di Sini, BLT Cair Tanggal Berapa dan Dimana?
Selanjutnya, Jonathan menceritakan bahwa wali kelas David memberikan nomor telepon seorang yang bernama Rudi, yang merupakan orang yang membawa David ke Rumah Sakit Medika di Permata Hijau. Jonathan mencoba menghubungi Rudi namun tidak diangkat.
Setelah Jonathan memperkenalkan diri, mereka kemudian berkomunikasi melalui telepon. Setelah itu, Jonathan segera pergi ke rumah sakit tempat David dirawat.
"Saya membawa David ke UGD di Permata Hijau karena dia tidak sadar. Itu saja informasinya. Kemudian saya segera pergi ke sana," ujarnya.
Baca Juga: Bertemu dengan Sekjen Demokrat, Hasto Sampaikan Belum Ada Kerja Sama Politik: Tunggu Jadwalnya Klop
Sementara itu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat sejumlah karangan bunga yang berjejer, yang memberikan warna dalam sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini.
Beberapa karangan bunga tersebut menampilkan tulisan #KawalDavid yang seragam, terkait dengan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh kedua terdakwa tersebut.
Beberapa karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan untuk David, sementara yang lainnya meminta agar kedua terdakwa tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga: 16.990 ASN Pindah ke IKN Mulai 2024, Menpan RB: Tapi Ini Tidak Semua
Salah satu karangan bunga menuliskan "Vonis Dandy Dkk Seberat-beratnya!" dan karangan bunga lainnya memperingatkan agar Dandy dan kawan-kawannya tidak melanggar hukum.
Karangan bunga lainnya juga mengekspresikan harapan agar hukuman bagi kedua terdakwa tidak kurang dari 12 tahun. Ada juga tulisan "Jangan kalah dengan penguasa Jaksel" dalam salah satu karangan bunga.***