Simak, Daftar Penyakit Emergency di IGD yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- 15 Juni 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi – Daftar Penyakit Emergency di IGD yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi – Daftar Penyakit Emergency di IGD yang Ditanggung BPJS Kesehatan /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri/

PR DEPOK - Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan ruang gawat darurat yang biasanya ada di Rumah Sakit. Kegunaannya biasanya ketika menerima kasus cedera atau penyakit ringan yang tidak bisa menunggu hari esok.

Meski IGD dapat merawat pasien dengan kasus cedera atau penyakit ringan, ada daftar-daftar penyakit yang dikategorikan sebagai penyakit emergency dan dapat ditanggung menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Meski penentuan kategori penyakit emergency adalah wewenang dokter pemeriksa di IGD, ada baiknya pasien dan pengantar mengetahui daftar-daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Tradisi Merayakan Idul Adha di Berbagai Negara

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @blogdokter, ada beberapa Daftar penyakit emergency yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

Kasus di bidang anak:

1. Anemia sedang / berat
2. Apnea / gasping
3. Bayi ikterus, anak ikterus
4. Bayi kecil/ premature
5. Cardiac arrest / payah jantung
6. Cyanotic Spell (penyakit jantung)
7. Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
8. Difteri
9. Ditemukan bising jantung, aritmia
10. Edema / bengkak seluruh badan
11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
12. Gagal ginjal akut
13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
14. Hematuri
15. Hipertensi Berat
16. Hipotensi / syok ringan sampai dengan sedang
17. Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
19. Kejang disertai penurunan
kesadaran
20. Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
21. Panas tinggi >400 C
22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
23. Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
24. Shock berat (profound): nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
25. Tetanus
26. Tidak kencing > 8 jam
27. Tifus abdominalis dengan komplik

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Juni 2023 melalui Aplikasi Cek Bansos

Kasus di bidang bedah:
1. Abses otak
2. Abses sub mandibula
3. Amputasi penis
4. Anuria (tidak kencing)
5. Apendicitis acute (usus buntu)
6. Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
7. BPH (pembesaran prostat) dengan retensio urin
8. Cedera kepala berat
9. Cedera kepala sedang
10. Cedera tulang belakang (vertebral)
11. Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas
13. Radang jaringan lunak
14. Radang empedu akut
15. Kemasukan benda asing pada : Dalam kepala, Leher, Thorax, Abdomen, Anggota gerak, Genetalia

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x