Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan di Jakarta pada hari Rabu (7/6) bahwa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yaitu Erwin Aksa, untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak memberikan keterangan kepada penyidik dan juga tidak dihadiri oleh penasihat hukumnya.
Oleh karena itu, kata Ramadhan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk memberikan keterangannya pada pekan depan.
Baca Juga: Cek Status Penerima BPNT Juni 2023, Benarkah Cair Rp400.000 Bulan Ini?
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait pernyataan rekan politiknya dalam tayangan YouTube yang menyebut dirinya sebagai seorang penipu, pemalsu, dan pelaku kejahatan.***