Selanjutnya anak usia di bawah sembilan tahun serta orang tua di atas 60 tahun pun dianjurkan untuk tidak berkunjung ke tiga tempat yang baru saja kembali beroperasi.
Terkait kegiatan di tempat gym, terdapat larangan lainnya yakni tidak melaksanakan kelas atau pelatihan bersama pada satu ruang kelas yang intensitas pertemuannya tinggi.
Seperti diketahui sejak diterapkannya PSBB di Jakarta, hal tersebut membuat suasan di Ibu Kota Indonesia ini terlihat sepi lantaran penutupan sejumlah tempat publik.
Penutupan tersebut sebagai salah satu upaya mencegah adanya penularan pandemi COVID-19 di beberapa ruang publik. Namun, seiring mulai diberlakukannya kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) beberapa tempat publik sudah lebih dulu dibuka.***