Pemerintah Resmi Buka Kolam Renang, Dokter Reisa Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 28 Juni 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI kolam renang.*
ILUSTRASI kolam renang.* /Pixabay/

PR DEPOK - Memasuki kondisi tatanan normal baru, secara bertahap beberapa kota di Indonesia sudah melakukan pelonggaran pembatasan dengan membuka kembali sejumlah fasilitas, salah satunya adalah kolam renang.

Penyebaran virus corona atau Covid-19 telah memunculkan ketakutan pada banyak orang. Namun ternyata, berdasarkan pendapat para ahli, kolam renang justru aman dari Covid-19.

Masalah utama dari kolam renang bukanlah air, tapi sulitnya menjaga jarak dan memakai masker saat berenang.

Baca Juga: Dikurung Bersama 600 Hewan Liar, Balita 1,5 Tahun Ditemukan Polisi dalam Kondisi Memprihatinkan 

Pihak Centers For Disease Control (CDC) mengatakan hingga saat ini tidak ada bukti virus corona bisa menyebar di kolam renang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Medis dan Spesialis Penyakit Menular Westmed Medical Group, Sandra Kesh, MD.

Setelah dilakukan kajian, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi mengizinkan kolam renang dibuka kembali sebagai sarana olahraga untuk umum di tengah pandemi virus corona. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Sudah banyak ditanya oleh banyak orang adalah, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Iya," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Juni 2020.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda di Aceh Bakar Diri di Kandang Kambing 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x