PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, pada hari Senin terkait dugaan aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka dari tahun 2019 hingga 2021 ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, bahwa pada hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, yang melibatkan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan rekannya.
""Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin.
Baca Juga: Ini Dia 5 Mie Ayam Murah dan Nikmat di Kota Semarang, Wajib Dicicipi
AGM sebelumnya menjabat sebagai bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk periode 2018-2023. Pemeriksaan saksi, termasuk Andi Arief, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti yang diamati oleh ANTARA.
Kedatangan Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin sekitar pukul 09.30 WIB juga terlihat oleh ANTARA.
Pada kesempatan tersebut, Andi Arief membantah adanya aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Disampaikan Andy Arief, kalau untuk Musda, tidak ada. Tentu, jika ada untuk kepentingan pribadi saja, dan tidak ada yang mengetahuinya itu hanyalah urusan pribadi.