LPSK Sebut Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar ke Mario Dandy Satriyo

- 20 Juni 2023, 20:37 WIB
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /Antara/Luthfia Miranda Putri/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan Restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga David Ozora ke Mario Dandy Satriyo, di Pengadilan PN Jaksel, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Saksi LPSK menjelaskan, ayah David Ozora mengajukan permohonan Restitusi sebesar Rp52 miliar. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo karena kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Restitusi Rp52 miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo merupakan permohonan yang diajukan ayah David Ozora melalui surat tertulisnya kepada LPSK.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan di Sini

"Terkait jumlahnya yang dimohonkan Rp52 miliar sekian. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK," ujar Abdanev Jova, saksi dari LPSK. Dikutip PikiranRakyat-Depok melalui PMJ News.

Restitusi sebesar Rp52 miliar diajukan keluarga David Ozora dengan memberikan bukti kepada LPSK.

Menurut LPSK, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora memberikan kerugian besar.

Baca Juga: Siapa Sajakah Musisi yang Akan Konser di PRJ 2023 pada 21 Juni?

Bahkan LPSK mewajarkan total restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x