LPSK Sebut Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar ke Mario Dandy Satriyo

- 20 Juni 2023, 20:37 WIB
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /Antara/Luthfia Miranda Putri/

"Total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030," ujarnya.

LPSK memperhitungkan besaran restitusi Rp120 miliar karena adanya komponen pengganti biaya perawatan medis korban Rp1.315.660.000, ganti rugi kehilangan Rp18.162.000, dan ganti rugi penderitaan David Ozora Rp118 miliar.

Baca Juga: Catat! 5 Mie Ayam di Mataram Paling Enak dan Kenyal, Cus Cobain!

Kendati demikian, ayah David Ozora hanya mengajukan permohonan restitusi Rp52 miliar.

Restitusi yang diajukan dengan mempertimbangkan ganti rugi perawatan, psikologis, penderitaan, dan kehilangan kekayaan.

"Komponen yang diajukan itu ada 3 komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," tuturnya.

Baca Juga: Konser Coldplay di Singapura Kembali Bertambah hingga 6 Malam, Ini Alasannya

LPSK lebih lanjut menjelaskan maksud restitusi kehilangan kekayaan yakni biaya yang dikeluarga selama masa perawatan korban hingga berjalannya persidangan kasus tersebut.

"Data dukung misalnya dalam komponen kehilangan kekayaan atau penghasilan itu misalnya biaya-biaya transportasi, kemudian konsumsi selama mendampingi dalam proses hukum atau selama mendampingi korban DO menjalani perawatan medis, kemudian ada kehilangan penghasilan disebut gaji," ungkapnya.

LPSK mengungkapkan permohonan yang disampaikan keluarga korban dengan beberapa rincian seperti adanya ganti rugi perawatan medis Rp1.315.045 000, penderitaan Rp50 miliar, transportasi beserta konsumsi Rp40 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x