Bioskop dan Tempat Gym Kembali Ditutup, Simak 13 Usaha yang Mendapat Izin Operasional

- 21 Agustus 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

PR DEPOK – Bioskop dan tempat gym kembali ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta setelah sebelumnya sempat diizinkan beroperasi.

Sebelumnya bioskop, tempat gym dan fasilitas kolam renang telah mendapat izin operasional berdasarkan SK Kadisparenkraf nomor 2976 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Tempat usaha tersebut mendapat izin operasional selama 2 minggu dari 14 hingga 27 Agustus 2020 atau selama 2 pekan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menyambut PSBB Transisi Fase I.

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis DKI Jakarta Dipastikan Cair Pekan Depan

Namun kini Disparenkraf DKI Jakarta kembali merevisi kebijakan tersebut.

Beberapa kegiatan dan usaha seperti bioskop, tempat gym, fasilitas kolam renang, kolam pemancingan hingga akad gedung dalam ruangan kini masih belum boleh dilaksanakan.

Gumilar Ekalaya selaku PLT Kadisparenkraf DKI Jakarta menyatakan kebijakan ini diambil dengan memperhatikan pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Baca Juga: 10 Mitos dan Fakta Seputar Keamanan Siber

Mengingat angka penyebaran Covid-19 masih belum stabil meskipun masih dapat terkendali.

"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi,kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini," ujar Gumilar seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PPID DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x