Kemenag akan Bekukan Izin Al Zaytun Jika Terbukti Sesat

- 23 Juni 2023, 14:23 WIB
Kemenag akan bekukan izin Al Zaytun jika terbukti sesat.
Kemenag akan bekukan izin Al Zaytun jika terbukti sesat. /a-zaytun.sch.id

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun, jika hasil kajian dan investigasi bersama ormas Islam, memang terbukti sesat. Hal ini disampaikan Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 23 Juni 2023.

 

Kemenag sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, memiliki wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin operasionalnya, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Saat ini, Pesantren Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Anna mengatakan, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai menyesatkan.

Saat ini, Kemenag bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif terkait dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun, yang bertujuan untuk merumuskan sikap atas banyaknya informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: 9 Bakso Paling Favorit dan Selalu Ramai Pengunjung di Cirebon, Simak dan Catat Alamatnya

Sebelumnya, Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag mengatakan masih menunggu hasil investigasi secara utuh dan mendalam terkait kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi, bahkan MUI pun sudah berkunjung ke pesantren tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat, segera ada keputusan terkait hal ini.

Menurutnya, nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, akan ditentukan setelah Kemenag memperoleh informasi, dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut, dan membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x