Anies Baswedan Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Seluruh Jenis Kendaraan Pribadi

- 21 Agustus 2020, 14:42 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

Tak hanya mengatur untuk kendaraan pribadi, dalam Pergub ini pun menetapkan pengecualian kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Deg-degan Usai Viral Hingga Beredar Meme, Joko Anwar Puji Kemampuan Akting Bu Tejo dalam Film Tilik

"Kendaraan yang berkaitan dengan penyelamatan nyawa, termasuk kendaraan tenaga medis yang bertugas, ambulans, pemadam kebakaran, dan penyelamat kecelakaan lalu lintas," kata Anies seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dalam pergub tersebut.

Dalam hal ini, angkutan mobil dan motor berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan pun mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap.

Dikutip dari PMJ News, di sisi lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Pergub sistem ganjil genap ini masih diberlalukan.

Baca Juga: Jembatan Bersejarah Rusak Usai Tertabrak Bus Saat Reporter Melakukan Siaran Berita

"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah