Anies Baswedan Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Seluruh Jenis Kendaraan Pribadi

- 21 Agustus 2020, 14:42 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi baik motor dan mobil.

Setelah sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, kini sistem ganjil genap pun diberlakukan untuk motor.

Aturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta NO 80 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi (PSBB Transisi) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca Juga: Cara Mengolah Bayam Menurut Pakar Nutrisi

Sebagaimana Pasal 4 dalam Pergub tersebut aturan ini dibuat dalam masa transisi atau yang lebih dikenal dengan PSBB Transisi.

Pasal 7 Pergub tersebut menerangkan "Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi yang meliputi kendaraan bemotor pribadi berupa sepeda motordan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap,"

Lebih lanjut Pasal 8 menuliskan "Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil,"

Baca Juga: Zoom Akan Segera Dirikan Pusat Data di Singapura

Nomor plat kendaraan yang dimaksud adalah angka terakhir dan nomor plat kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih serta kendaraan roda 2 (motor).

"Dinas Perhubungan nantinya akan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan untuk sistem ganjil genap ini," tulis Pergub tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x