PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi baik motor dan mobil.
Setelah sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, kini sistem ganjil genap pun diberlakukan untuk motor.
Aturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta NO 80 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi (PSBB Transisi) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca Juga: Cara Mengolah Bayam Menurut Pakar Nutrisi
Sebagaimana Pasal 4 dalam Pergub tersebut aturan ini dibuat dalam masa transisi atau yang lebih dikenal dengan PSBB Transisi.
Pasal 7 Pergub tersebut menerangkan "Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi yang meliputi kendaraan bemotor pribadi berupa sepeda motordan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap,"
Lebih lanjut Pasal 8 menuliskan "Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil,"
Baca Juga: Zoom Akan Segera Dirikan Pusat Data di Singapura
Nomor plat kendaraan yang dimaksud adalah angka terakhir dan nomor plat kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih serta kendaraan roda 2 (motor).
"Dinas Perhubungan nantinya akan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan untuk sistem ganjil genap ini," tulis Pergub tersebut.