Perkara Dugaan Sebarkan Hoaks, Denny Indrayana akan segera Diproses Bareskrim Polri

- 26 Juni 2023, 17:10 WIB
Perkara Dugaan Sebarkan Hoaks, Denny Indrayana akan segera Diproses Bareskrim Polri
Perkara Dugaan Sebarkan Hoaks, Denny Indrayana akan segera Diproses Bareskrim Polri /Dok. Kemenkumham.go.id

PR DEPOK - Perkara dugaan telah menyebarkan hoaks, Prof. Denny Indrayana S.H., LL.M, Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara yang saat ini berdomisili di Australia, akan segera diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keterangan tersebut disampaikan Komjen. Pol. Agus Andrianto, Kabareskrim Polri di Jakarta, pada Senin, 26 Juni 2023.

 

Agus berpendapat, kasus Denny dengan membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu), telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehingga perlu diproses secara cepat. Dan saat ini, perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan status masih dalam tahap penyidikan.

“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” ucapnya.

Kabareskrim juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa ahli untuk memperkuat alat bukti, dan salah satu yang sedang didalami adalah adanya beberapa unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, dengan tuntutan agas kasus Denny ini dipertanggungjawabkan secara hukum. Keterangan dari ahli sangat diperlukan, untuk menentukan apakah kasus yang menjerat Guru Besar Hukum Tata Negara itu, masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak.

Baca Juga: 6 Tempat Mie Ayam yang Paling Ramai dan Terlezat di Tasikmalaya, Berikut Lokasi dan Jam Bukanya

Sebelumnya, pada Rabu, 31 Mei 2023, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari Andi Windo Wahidin, terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang melaporkan pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x