Kasusnya Soal Putusan Sistem Pemilu Naik Penyidikan, Denny Indrayana Beri Pembelaan Tak Terduga

- 27 Juni 2023, 06:18 WIB
Denny Indrayana.
Denny Indrayana. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - Kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana soal putusan sistem Pemilu yang sempat heboh ini sudah naik ke penyidikan.

Denny saat itu dilaporkan karena ia menginformasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Nyatanya, MK sudah menetapkan Pemilu akan tetap pada sistem Proporsional Terbuka.

Denny meyakini bahwa informasi yang ia sampaikan saat itu melalui media sosialnya sebagai bentuk peringatan untuk MK.

Baca Juga: Benarkah BPNT 2023 Cair Lagi? Cek Informasi Terkait Jadwal Pencairan Bansos Disini

"Nawaitu saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul," kata Denny dari Twitter @dennyindrayana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 27 Juni 2023.

"Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan," katanya melanjutkan.

Menurutnya informasi dan kritikannya lewat media sosial ini terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Gurihya Nampol! 5 Rekomendasi Mie Ayam di Bintan , Kepulauan Riau

"Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan Pemilu, karena putusan MK ditentang oleh delapan partai di DPR. Sudah ada bahasa akan memboikot Pemilu, yang muncul dari parlemen," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jika akhirnya advokasi publik untuk menegakkan sistem Pemilu proporsional terbuka tersebut dikriminalkan, tentu ia memandang sebagai bagian dari risiko perjuangan. Maka, ia akan melawan dan tetap menegakkan keadilan.

"Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera," katanya.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH 2023 Cair Juni Ini, Cek Penerima Ada Bantuan Rp750.000 tuk KPM

Denny mengaku menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK.

"Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih," ujarnya.

 

Bahkan, Denny juga mendapatkan dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang dan pengalaman kerja.

Baca Juga: 10 Bakso Terkenal Enak di Kota Bandar Lampung, Cus Mampir!

"Seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampingi saya berjuang bersama. Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih," katanya.

Sebelumnya, perkara kasus Denny akan segera diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan sudah di tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan saat ini perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kasus Denny dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Cuitan Denny Indrayana.
Cuitan Denny Indrayana. Twitter @dennyindrayana

Baca Juga: Tanggapi Pemberontakan Wagner Group Rusia, Nato Tetap Mendukung Ukraina

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto dilansir dari Antara News pada Senin 26 Juni 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah