Jelang Idul Adha 1444, Satgas PMK Beri Surat Edaran Syarat Hewan Kurban

- 27 Juni 2023, 08:59 WIB
Satgas PMK rilis surat edaran untuk cegah penyebaran PMK hewan kurban.
Satgas PMK rilis surat edaran untuk cegah penyebaran PMK hewan kurban. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR DEPOK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444, Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), memberikan surat edaran sebagai syarat hewan yang diperbolehkan untuk kurban.

Surat edaran yang diterbitkan Satgas PMK, menjadi pedoman khusus untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban. Aturan ini diperketat menjelang Idul Adha 1444.

Satgas PMK berupaya melakukan aturan lalu lintas bagi hewan dan produk hewan yang terbebas dari penyakit mulut dan hewan. Tujuannya untuk mendukung kegiatan kurban Idul Adha 1444.

Baca Juga: Segini Besaran Dana BPNT dan Bansos PKH yang Cair Per Bulan untuk Para Penerimanya

Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satgas PMK, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK.

Surat edaran tersebut, berpedoman pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut perihal lalu lintas hewan beserta produknya yang terbebas dari PMK.

Menurut Letjen TNI Suharyanto, surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas menjelang Idul Adha 1444.

Baca Juga: 5 Warung Makan Soto Nikmat dan Gurih di Samarinda, Cek Lokasinya di Sini

Selain itu, pihak terkait akan melalukan peninjauan di lapangan guna memperhatikan lalu lintas hewan dan produknya agar terhindar dari penyakit mulut dan kuku.

"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis," ujar Letjen TNI Suharyanto. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui ANTARA.

Menurut Ketua Satgas PMK, terdapat perbedaan aturan sebelumnya dengan sekarang. Surat edaran di tahun ini, adanya kewajiban untuk melampirkan hasil analisis resiko bagi hewan beserta produk rentan PMK.

Baca Juga: Enak Pol! 8 Bakso Terlaris dan Rating Tinggi di Blitar, Cek Lokasi dan Jadwal Bukanya

Aturan tersebut, berlandaskan dengan ketentuan Permentan Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, terdapat beberapa perubahan perihal karantina hewan rentan PMK.

Melalui surat edaran tersebut, adanya penghapusan karantina 14 hari bagi hewan yang rentan PMK.

Penghapusan karantina 14 hari bagi hewan kurban dengan status rentan PMK, meliputi pengawasan dokter hewan maupun pejabat karantina yang berwenang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Daftar 5 Warung Mie Ayam Istimewa di Purworejo, Cek Alamat Lengkapnya di Sini

Sementara itu, Satgas PMK turut mengganti zona daerah rentan PMK yang sebelumnya zona putih, kuning, maupun merah, menjadi daerah bebas PMK, daerah tertular PMK, daerah terduga PMK, serta daerah wabah PMK.

Ketua Satgas PMK, berharap hewan kurban tidak mengidap penyakit mulut dan kuku. Dirinya turut mendoakan kelancara Idul Adha 2023.

"Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar," tuturnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah