PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
KPK telah menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua non aktif, yaitu Lukas Enembe. Aset yang merupakan hasil pencucian uang itu disita sebagai barang bukti.
Menurut informasi, aset milik Lukas Enembe yang telah disita KPK itu setidaknya bernilai Rp81 miliar uang hingga emas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 2 Juni 2023? Ini Informasinya
Sementara itu, aset lain masih dalam proses penaksiran KPK yaitu masih adapun dalam berbentuk uang dan lainnya.
Aset Lukas Enembe disita karena diduga bersumber dari kasus tindak pidana suap atau korupsi dan gratifikasi yang terkait proyek infrastruktur di Papua.
Di antara uang dan aset tersebut bernilai Rp81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, bahkan bangunan-bangunan lain di atasnya bernominal Rp40 miliar.
Baca Juga: Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka
Lukas Enembe sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur ini bersumber dari dana APBD pada September tahun 2022.