PR Depok - Lukas Enember resmi menjadi tersangka dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari kedepan.
“Tim penyidik menahan LE untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023, sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dan dikawal oleh petugas KPK.
Baca Juga: Lukas Enembe Resmi Ditangkap KPK, Polri Minta Warga Papua Tetap Kondusif
“Karena kondisi kesehatan LE, maka dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai keadaannya membaik dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli.
Lukas Enembe ditangkap pada pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE yang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
“Tim penyidik langsung bergerak dan melakukan penangkapan, penangkapan ini dilakukan n karena untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Firli.
Baca Juga: Tinggal Beberapa Jam Lagi, KPK Sebut Nasib Lukas Enembe akan Ditentukan Hari Ini
Dari pengamatan dan penilaian KPK tersangka LE tidak kooperatif.