Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksa awal dan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” katanya.
Lalu untuk memastikan kondisi kesehatan LE, tim penyidik membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Siapkan Pejabat Sementara untuk Papua
Itu dilakukan untuk pemeriksaan medis oleh dokter, dengan pendampingan rim penyidik dan dokter KPK.
Lukas Enembe bersama Direktur Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL), resmi dijadikan tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka RL telah menahannya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***