Lukas Enembe Akhirnya Resmi Ditangkap KPK untuk 20 Hari ke Depan

- 12 Januari 2023, 06:06 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksa awal dan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” katanya.

Lalu untuk memastikan kondisi kesehatan LE, tim penyidik membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Siapkan Pejabat Sementara untuk Papua

Itu dilakukan untuk pemeriksaan medis oleh dokter, dengan pendampingan rim penyidik dan dokter KPK.

Lukas Enembe bersama Direktur Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL), resmi dijadikan tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka RL telah menahannya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah