Lukas Enembe Akhirnya Resmi Ditangkap KPK untuk 20 Hari ke Depan

- 12 Januari 2023, 06:06 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR Depok - Lukas Enember resmi menjadi tersangka dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari kedepan.

“Tim penyidik menahan LE untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023, sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dan dikawal oleh petugas KPK.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmi Ditangkap KPK, Polri Minta Warga Papua Tetap Kondusif

“Karena kondisi kesehatan LE, maka dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai keadaannya membaik dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli.

Lukas Enembe ditangkap pada pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE yang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

“Tim penyidik langsung bergerak dan melakukan penangkapan, penangkapan ini dilakukan n karena untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Firli.

Baca Juga: Tinggal Beberapa Jam Lagi, KPK Sebut Nasib Lukas Enembe akan Ditentukan Hari Ini

Dari pengamatan dan penilaian KPK tersangka LE tidak kooperatif. 

Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksa awal dan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” katanya.

Lalu untuk memastikan kondisi kesehatan LE, tim penyidik membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Siapkan Pejabat Sementara untuk Papua

Itu dilakukan untuk pemeriksaan medis oleh dokter, dengan pendampingan rim penyidik dan dokter KPK.

Lukas Enembe bersama Direktur Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL), resmi dijadikan tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka RL telah menahannya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah