PR DEPOK – Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan listrik milik negara, yang bertanggung jawab untuk menghasilkan, mentransmisikan dan mendistribusikan listrik ke seluruh Indonesia.
Misi dari PLN adalah memberikan listrik yang baik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan memberikan berbagai varian produk dan layanan listrik untuk perumahan, komersial maupun industri.
PLN merupakan bagian terpenting pada perekonomian Indonesia, karena perusahaan ini harus menyediakan listrik bagi bisnis dan industri kecil lainnya yang dapat mengembangkan perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Lezat! Resep Membuat Sate Maranggi, Cocok Untuk Ide Olahan Daging Kurban
Maka dari itu setiap tiga bulan sekali PLN melakukan penyesuaian tarif agar listrik bisa terjangkau bagi pebisnis kecil.
Kali ini bagi anda pengguna listrik non subsidi ada kabar baik. PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik sampai 30 September 2023. Hal ini berbeda pada tarif listrik pada golongan nonsubsidi yang dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian akan terjadi bila terdapat perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, seperti kurs dollar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB), yang menjadi faktor terjadinya penyesuaian.
Baca Juga: Resep Rendang Daging Khas Padang, Dijamin Empuk dan Tahan Lama
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, pada indikator yang ada secara perhitungan tarif tenaga tenaga listrik golongan pelanggan non subsidi harusnya mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tariff pada pada kuartal II/2023.