Begitupun dengan aturan ganjil genap yang ditiadakan selama libur Idul Adha pada 28 dan 29 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, pemerintah telah menentukan bahwa tanggal 28, 29, dan 30 Juni merupakan cuti bersama serta Hari Raya Idul Adha.
Hari ini, Muhammadiyah telah merayakan Idul Adha sedangkan pemerintah menetapkan Idul Ada jatuh pada hari Kami, 29 Juni 2023 besok.
Selama masa cuti bersama, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian. Selain dalam pembuatan SIM, beragam hal juga diterapkan agar tidak terjadi kemacetan selama masa libur panjang.
Dua di antaranya adalah penerapan ganjil genap serta pelarangan kendaraan angkut barang selama masa liburan Idul Adha.***