Untuk diketahui bersama, selain batasan usia. Terdapat pula 7 golongan masyarakat yang tidak akan diizinkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang ke-56 saat ini.
Apa saja persyaratan penting lain yang wajib dipenuhi pada program Kartu Prakerja gelombang 56 ini? Berikut adalah perinciannya:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 56 Resmi Dibuka, Segera Login www.prakerja.go.id tuk 'Gabung Gelombang'
1. Seluruh angkatan kerja Indonesia (masyarakat yang ingin mempunyai skill lebih di dunia kerja).
2. Pendaftar minimal sudah berusia 18 tahun, dan batasan usia pendaftar maksimal 64 tahun.
3. Masyarakat yang membutuhkan kompetensi lebih, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau pekerja yang dirumahkan (PHK).
4. Masyarakat yang sudah lulus SMA/SMK sederajat, S1, S2, hingga S3.