Viral Daftar 50 Jenis Pekerjaan yang Diklaim Haram Bagi Muslim, Artis, Penyanyi Hingga Guru Filsafat

- 23 Agustus 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi perbankan, transaksi nontunai.
Ilustrasi perbankan, transaksi nontunai. /Pixabay/

PR DEPOK - Sempat digemparkan oleh klaim yang menyatakan bahwa makanan manis klepon haram, tak lama muncul kembali kabar terkait daftar pekerjaan yang diharamkan.

Daftar pekerjaan tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Abu Yahya al-Bustamy.

unggahan kala itu kemudian dibagikan kembali oleh akun Twitter @toddysolo79. Akun Facebook Abu Yahya Al-Bustamy tampak membeberkan daftar pekerjaan yang diklaim haram meski kebanyakan jenis pekerjaan tersebut sangat umum dilakoni masyarakat Indnonesia. Setidaknya tercatat 50 daftar pekerjaan yang diklaim haram olehnya.

Beberapa pekerjaan tersebut antara lain artis, pelawak, penari, model, pramugari wanita, pegawai bank, pemain musik, pembuat dan penjual alat musik, penjual kue ulang tahun, penjual kembang api, penjual rambut palsu, penjual tabloid asusila, penjual CD musik, penjual produk black market, penjual barang palsu, jasa penukaran uang, asuransi, sales kendaraan dan elektronik, penjual pakaian yang membuka aurat, leasing.

Baca Juga: Terhenti Akibat PSBB, Simak Lanjutan Kisah FTV Preman Pensiun yang Tayang Mulai 23 Agustus Sore Ini

Kemudian usaha koperasi simpan pinjam, multi level marketing, tukang pijat, salon kecantikan, rias pengantin, instruktur senam, pelatih, online shop, karyawan diskotek, karyawan tempat lokalisasi, karyawan tempat karaoke, atlet binaraga, penjual rokok, fotografer, debtcollector, penjual jasa tatto, peramal, pegawai pajak, guru filsafat, pengamen, debus, tukang sulap, waria, penjual boneka dan patung, pelukis, dan lainnya.

Mayoritas jenis pekerjaan yang familiar tersebut merupakan deretan profesi yang berkaitan dengan manajemen keuangan baik bank maupun usaha dan musik. Saking banyaknya daftar yang kabarnya diharamkan tersebut, jenis pekerjaan yang menduduki posisi ke-50 diberi keterangan pekerjaan lainnya.

"Jangan Bahagia dulu Gaes... Klo pekerjaan kalian ga masuk dr no 1-49 maka pastikan pekerjaan kalian masuk di no 50. Maka kesimpulannya, apapun pekerjaan nya haram hukumnya," " tulis akun @toddysolo.

Narasi tersebut merupakan ungkapan satir yang disandingkan dengan daftar pekerjaan tersebut. Tak jelas sumber klaim berasal, Abu Yahya Al-Bustamy banyak mengundang beragam reaksi dari warganet.

Tak jarang yang menanggapi unggahan tersebut dengan serius, meski di sisi lain banyak juga yang penasaran akan kebenaran daftar pekerjaan yang diklaim haram itu.

Baca Juga: Meski Vaksin Covid-19 Masih Uji Klinis, Berikut Deretan Obat Penunjang Kesembuhan Pasien Bergejala

"Pantesan ga ngumpul-ngumpul duitnya. Ternyata selama ini aku makan uang haram," tulis akun Twitter @hellolitaaa.

"Kenapa online shop dropship haram?:(," tulis akun Twitter @pekaikim.

Namun akun Abu Yahya Al-Bustamy menyebut deretan 50 daftar pekerjaan yang ia beberkan diyakini berlandaskan dasar-dasar hukum islam antara lain Alquran, hadis, dan ijma ulama.

"Bagi yang masih menggeluti pekerjaan-pekerjaan tersebut hendaknya segera bertaubat dan resign, kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang halal dan berkah," tulis Abu Yahya Al-Bustamy dalam unggahannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x