Usai Kasus Penganiayaan, Kini Mario Dandy Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan

- 4 Juli 2023, 06:12 WIB
Mario Dandy jadi tersangka dugaan kasus pencabulan
Mario Dandy jadi tersangka dugaan kasus pencabulan //ANTARA FOTO/Fauzan/

PR DEPOK – Setelah sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korban yaitu David Ozora, kali ini Mario Dandy melanjutkan babak baru persidangan.

Persidangan kali ini bukan membahas kasus penganiayaan, melainkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap mantan kekasihnya, AG.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka pada kasus yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya AG dengan dugaan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga: Drakor See You in My 19th Life Dikritik Penonton Iran, Diangggap Lakukan Distorsi Sejarah

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan ihwal mengenai penetapan Mario sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

Pihak dari anak AG yang berusia lima belas tahun telah membuat laporan terhadap Mario Dandy Satriyo yang berusia dua puluh tahun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana atas pencabulan terhadap anak.

Mengenai laporan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah menerima laporan mengenai kasus tersebut. Lebih lanjut, Trunoyudo akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam.

Baca Juga: Suka Mie Ayam dan Tinggal di Tuban? Mampirlah ke 4 Mie Ayam Ternikmat Ini

Kuasa hukum dari anak AG yaitu Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa hubungan badan yang mereka lakukan walaupun mau sama mau, namun dilakukan dengan AG yang masih di bawah umur ini, bisa dikatakan dengan Statutory Rape.

Pada kasus ini telapor hanya Mario Dandy Satriyo dikarenakan pelaku adalah orang dewasa.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” ucapnya Mangatta.

Mengenai laporan kasus pencabulan terhadap AG yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo telah masuk ke sistem Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x