3 Faktor Indonesia Bisa Kembali Naik Tingkat Menjadi Negara Kelas Menengah Atas Setelah Pandemi Usai

- 4 Juli 2023, 09:58 WIB
Indonesia dilaporkan naik masuk kelompok negara berpendapatan menengah keatas.
Indonesia dilaporkan naik masuk kelompok negara berpendapatan menengah keatas. /Pixabay/Erdenebayar

PR DEPOK - Tiga faktor negara Indonesia bisa kembali naik tingkat menjadi negara kelas menengah atas setelah pandemi usai akan dibahas dibawah ini.

Pada tanggal 1 Juli 2023 Bank Dunia merilis PNB atau Gross National Income (GNI) dan Indonesia kembali masuk dalam kelompok negara berpendapatan Menengah Atas atau Upper Middle Income Country (UMIC).

Sebagaimana kita ketahui bersama saat pandemi melanda dunia, perekonomian Indonesia merosot tajam, berbagai tekanan dan ketidakpastian global, mengakibatkan banyak pengangguran, karena banyaknya perusahaan yang harus gulung tikar.

Baca Juga: 7 Kedai Mie Ayam Ternikmat dan Terkenal di Kediri, Intip Lokasinya di Sini

Namun, setelah pandemi usai di tahun 2023 ini, Indonesia bisa kembali masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas, hal tersebut diketahui dari unggahan instagram bkfkemenkeu, Selasa, 4 Juli 2023.

“Indonesia kembali masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas , ini semua tak terlepas dari efektivitas penanganan pandemi, pelaksanaan program PEN, dan transformasi ekonomi melalui hilirisasi SDA,” dikutip PikiranRakyatDepok.com dari instagram @bkfkemenkeu, Selasa, 4 Juli 2023.

Diketahui bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) perkapita Indonesia pada tahun 2022 yaitu sebesar USD4.580, naik sebesar 9,8% dibandingkan pada tahun 2021 sebesar USD4.170.

Baca Juga: Bocoran 12 Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban Part 1 yang Pasti Keluar

Ambang batas klasifikasi Negara Berpendapatan Menengah Atas pada tahun 2022 sebesar USD4.466 dan pada tahun 2021 sebesar USD4.256.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x