Wagub DKI: Gedung di Jakarta Wajib Miliki Alat Early Warning System

- 23 Agustus 2020, 20:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. PMJ News

PR DEPOK – Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 19.10 WIB menyedot banyak perhatian publik maupun pejabat pemerintah.

Gedung lembaga pemerintahan yang berlokasi di Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1 Kel Kramat Pela, Kec Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu dilalap si jago merah pada akhir pekan saat tidak ada aktivitas perkantoran.

Saat kejadian berlangsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) terjun langsung ke lokasi memantau proses pemadam api.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Kian Meningkat, Netflix Tangguhkan Produksi Drama Korea

Ia menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, alat early warning system (pendeteksi dini) hingga alat pemadam api wajib dimiliki setiap gedung di daerahnya.

"Memang ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, semua unit gedung pemerintahan, perkantoran, dan dunia usaha, semuanya harus memastikan memiliki alat early warning system, kemudian alat pemadam," tutur Ariza pada Minggu, 23 Agustus 2020 seperti dikutip pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Video Detik-Detik Menegangkan Penyanyi Tertabrak Kereta Api Saat Streaming ke Penggemar

Kasus kebakaran yang terbilang besar itu melibatkan enam puluh lima unit mobil Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) termasuk dua unit mobil Brontho Sky Lift dalam proses pemadamannya sejak Sabtu malam.

Lebih lanjut Ariza menjelaskan, "Kita pastikan seluruh gedung melaksanakan ketentuan yang diatur Pemprov DKI Jakarta terkait pengamanan gedung,"

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x