Wagub DKI: Gedung di Jakarta Wajib Miliki Alat Early Warning System

- 23 Agustus 2020, 20:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. PMJ News

Di sisi lain, kebakaran gedung kejaksaan agung (kejagung) juga berpengaruh pada tempat kerja pegawai lembaga tersebut.

Baca Juga: 3 Pengedar Narkotika Jaringan Aceh Tertangkap di Depok dan Bogor, Sabu 411 Gram Berhasil Diamankan

Gedung yang telah habis dilalap di jago merah itu pasti sudah tidak bisa dijadikan tempat kerja karena hancur dan hanya menyisakan puing-puing.

Pihak Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait evakuasi tempat kerja para pegawainya.

Menurut Ariza, evakuasi tersebut merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Aplikasi SiCaplang Hadir, Warga Jabar yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Harus Bersiap Bayar Denda

Dirinya juga menjelaskan selama proses penyelidikan investigasi berlangsung, pihak Kejagung akan mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan tempat sementara bagi para pimpinan hingga pegawai untuk bekerja.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah