Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR
Dengan hal tersebut Kementerian Kesehatan melakukan strategi pelayanan kesehatan di daerah perbatasan sebagai berikut. Pertama melakukan pencegahan dengan melakukan skrining penyakit tidak menular. Dengan diadakannya imunisasi (meningitis, yellow fever dan Covid-19) terhadap pelaku perjalanan internasional.
Tidak hanya berhenti pencegahan saja dilakukan serveilans pada penyakit yang berpotensi membawa wabah secara cepat dan berbahaya salah satu diantaranya adalah campak, difteri, polio dan malaria. Lalu juga dilakukan peningkatan pada tahanan penanganan.
Dimana menambah dan juga memperbarui berbagai alat kesehatan agar setara atau lebih baik dari negara lain. Dengan cara mengendalikan penularan, faktor risiko maupun kontaminasi pada suatu penyakit menular.
Yang terakhir adalah protokol kesehatan dimana melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk yanda di wilayah penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa.
Lokasi layanan kesehatan yang melaksanakan strategi tersebut adalah sebagai berikut.
· RSUD Bintan, Kepulauan Riau
· RSUD Bengkayang, Kalimantan Barat
· RSUD Berau, Kalimantan Timur