PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat tersebut Puan mengatakan bahwa ia akan menanyakan fraksi lainnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” katanya, dikutip dari ANTARA.
Puan juga kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI tentang RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang, dan pertanyaan yang diajukan disetujui oleh anggota dewan.
Pertanyaan tersebut disetujui oleh 7 fraksi dari 9 fraksi, 7 fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP. Untuk 2 fraksi lainnya yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat Dede yusuf mengatakan penolakan pengesahan RUU dengan karena pemerintah lebih memilih menghapus mandatory spending untuk anggaran kesehatan yang sudah ada sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan bahwa proses penyusunan Undang0Undang merupakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi karena pembahasan RUU terkesan tergesa-gesa.
Baca Juga: Panik Ada Operasi Patuh Jaya 2023, Puluhan Kendaraan Nekat Lawan Arus Menghindari Razia