Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan, Pemerintah Bahas RUU Tambahan, Apa Saja?

- 1 Mei 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi - RUU.
Ilustrasi - RUU. /Pixabay/Succo/

PR DEPOK - Peran tenaga kesehatan sangatlah krusial dalam memelihara kesehatan masyarakat dan memberikan perawatan medis kepada pasien.

Mereka termasuk sumber daya, dan kunci dalam sistem kesehatan dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mempromosikan kesehatan dan pencegahan penyakit.

Sempat viral sebuah peristiwa,diduga seorang tenaga kesehatan yang mengalami penganiayaan oleh pasien, di Lampung Barat. Sangatlah penting untuk menghargai dan menghormati peran serta kerja keras yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap para tenaga kesehatan, baik dalam situasi apapun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Selasa, 2 Mei 2023: Jangan Terburu-buru Ambil Langkah

Saat ini, pemerintah akan merencanakan menambah perlindungan hukum, bagi para Dokter,Perawat,Bidan, dalam RUU. Dengan ditambahkannya perlindungan ini, pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.

Serta tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya dengan mematuhi standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk perlindungan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan, antara lain;

Baca Juga: Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Sendiri, Berikut Daftar Penerima PBI JK

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x