Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan, Pemerintah Bahas RUU Tambahan, Apa Saja?

- 1 Mei 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi - RUU.
Ilustrasi - RUU. /Pixabay/Succo/

Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah: “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.”

Pasal 448B DIM Pemerintah: “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana”.

Terlebih lagi, seluruh pasal-pasal perlindungan hukum yang telah diatur sebelumnya, dalam undang-undang yang berlaku tetap dipertahankan dan tidak mengalami pengurangan dalam perlindungan hukum.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Urat di Depok, Enak Disantap Selagi Panas Lengkap Dengan Alamatnya

Itulah RUU yang akan menambah perlindungan, bagi para tenaga kesehatan apabila rancangan ini telah disahkan nantinya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah