PR DEPOK - Komnas perempuan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sebagai wujud perlindungan yang komprehensif pekerja rumah tangga.
Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan bahwa DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.
"Dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga,“ ucapnya pada Selasa, 20 Desember 2022.
Baca Juga: Tips Mudah Merawat Buku agar tidak Menguning dan Rusak!
Theresia menjelaskan pada Tahun 2014 persentase perempuan PMI meningkat drastis, 57 persen pada 2014 menjadi 70 persen pada 2019 itu adalah jumlah PMI secara keseluruhan yang mengalami penurunan.
Persentase perempuan PMI yang bekerja i sektor informal termasuk PRT juga meningkat dari 42 persen ke 2014 menjadi 51 persen pada tahun2 019
Menariknya meski dalam situasi pandemi COVID-19 persentase perempuan PMI bermigrasi justru meningkat 88 persentase pada 2021.
Theresia mengatakan meski jumlah PMI perempuan terus meningkat, bahkan saat pandemi itu masih terus terjadi kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap PMI, termasuk setelah disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.