Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU PPRT

- 21 Desember 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi - Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera disahkan.
Ilustrasi - Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera disahkan. /PIXABAY/qimono

PR DEPOK - Komnas perempuan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sebagai wujud perlindungan yang komprehensif pekerja rumah tangga.

Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan bahwa DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.

"Dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga,“ ucapnya pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Tips Mudah Merawat Buku agar tidak Menguning dan Rusak!

Theresia menjelaskan pada Tahun 2014 persentase perempuan PMI meningkat drastis, 57 persen pada 2014 menjadi 70 persen pada 2019 itu adalah jumlah PMI secara keseluruhan yang mengalami penurunan.

Persentase perempuan PMI yang bekerja i sektor informal termasuk PRT juga meningkat dari 42 persen ke 2014 menjadi 51 persen pada tahun2 019

Menariknya meski dalam situasi pandemi COVID-19 persentase perempuan PMI bermigrasi justru meningkat 88 persentase pada 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Aries, dan Virgo Besok Kamis, 22 Desember 2022: Ada Keuntungan Tak Terduga

Theresia mengatakan meski jumlah PMI perempuan terus meningkat, bahkan saat pandemi itu masih terus terjadi kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap PMI, termasuk setelah disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: DPR ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x