Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan, Pemerintah Bahas RUU Tambahan, Apa Saja?

- 1 Mei 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi - RUU.
Ilustrasi - RUU. /Pixabay/Succo/

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.

Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah: “Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang telah melakukan sanksi disiplin yang dijatuhkan, terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif”.

Perlindungan Untuk Peserta Didik

Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan ”.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Solo Terdekat di Bandung, Catat Alamatnya di Sini

Anti Bullying

Pasal 282 ayat 2 DIM Pemerintah: “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia,moral, kesusilaan,serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan,dan perlindungan.”

Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM Pemerintah: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental,dan perundungan”.

Proteksi dalam Keadaan Darurat

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Mei 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Ketik Kode Berikut

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah