PR DEPOK - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang atau UU Kesehatan yang resmi disahkan.
Pengajuan judicial review tersebut akan dilakukan oleh IDI bersama dengan empat organisasi profesi lainnya.
Hal tersebut disampaikan Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI, dalam konferensi persnya terkait sikap organisasinya dalam menyikapi pengesahan UU Kesehatan, di Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Serang, Banten dengan Kuah Kaya Rasa dan Segar
Pihaknya menilai, UU Kesehatan cacat secara hukum, karena disusun secara tergesa-gesa, dan tidak transparan, tanpa mengindahkan aspirasi dari semua kelompok, termasuk dari organisasi profesi kesehatan.
Di samping itu, masih banyak substansi dari UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.
Tak hanya itu, IDI pun menyoroti terdapat 9 undang-undang lama yang dicabut, diselesaikan dalam 6 bulan di UU Kesehatan Omnibus Law.
Baca Juga: 6 Mie Ayam Spesial Kuah Kental dan Enak di Jombang, Cek Lokasinya
Karena hal tersebut, IDI menilai bahwa regulasi itu dipercepat karena adanya ketergesa-gesaan.