Sikapi Pengesahan UU Kesehatan, IDI Akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 Juli 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan.
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan. /

PR DEPOK - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang atau UU Kesehatan yang resmi disahkan.

Pengajuan judicial review tersebut akan dilakukan oleh IDI bersama dengan empat organisasi profesi lainnya.

Hal tersebut disampaikan Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI, dalam konferensi persnya terkait sikap organisasinya dalam menyikapi pengesahan UU Kesehatan, di Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Serang, Banten dengan Kuah Kaya Rasa dan Segar

Pihaknya menilai, UU Kesehatan cacat secara hukum, karena disusun secara tergesa-gesa, dan tidak transparan, tanpa mengindahkan aspirasi dari semua kelompok, termasuk dari organisasi profesi kesehatan.

Di samping itu, masih banyak substansi dari UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, IDI pun menyoroti terdapat 9 undang-undang lama yang dicabut, diselesaikan dalam 6 bulan di UU Kesehatan Omnibus Law.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Spesial Kuah Kental dan Enak di Jombang, Cek Lokasinya

Karena hal tersebut, IDI menilai bahwa regulasi itu dipercepat karena adanya ketergesa-gesaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x