Kecurangan PPDB Merajalela, Menko PMK Muhadjir Effendy: Jangan Jadikan Anak Calon Koruptor

- 13 Juli 2023, 21:37 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy buka suara soal kecurangan PPDB yang merajalela, sebut bisa jadi calon koruptor.
Menko PMK Muhadjir Effendy buka suara soal kecurangan PPDB yang merajalela, sebut bisa jadi calon koruptor. /PMJ News

PR DEPOK - Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi kian merajalela. Bahkan banyak orang tua melakukan berbagai pelanggaran PPDB demi anaknya bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Kecurangan PPDB membuat resah banyak orang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut buka suara mengenai hal tersebut.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyentil peran orang tua yang melakukan kecurangan PPDB. Menurutnya, pelanggaran tersebut mengajarkan anak mereka untuk berbohong.

"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy pada Kamis, 13 Juli 2023 yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui ANTARA.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Energi Positif yang Didapatkan? Pilih Satu Gambar Burung

Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan orang tua memiliki peran untuk mengajarkan pendidikan moral kepada anak-anaknya.

Oleh karena itu, kecurangan dengan melibatkan anak-anaknya tidak bisa dibenarkan. Menko PMK mempertanyakan harapan anak-anak jika diajarkan orang tuanya melakukan kecurangan.

"Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" Jelasnya.

Baca Juga: Kembali Lakukan Perampasan dan Pengancaman, Preman Kampung Residivis di Garut Ditangkap Polisi

Sementara itu, para orang tua dilaporkan melakukan kecurangan PPDB dengan berbagai cara seperti menitipkan nama anak di Kartu Keluarga orang lain hingga melakukan manipulasi data tempat tinggal.

Hal tersebut dilakukan, agar anak-anak mereka bisa masuk ke sekolah negeri yang diinginkannya. Pasalnya, peraturan PPDB saat ini dilihat dari sistem zonasi atau wilayah.

Diketahui, PPDB sistem zonasi diberlakukan sejak tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, berisikan tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: 5 Manfaat Kimchi untuk Kesehatan, Gak Cuma Seger Tapi Baik untuk Jantung hingga Sistem Imun

Peraturan tersebut berisi persyaratan penerimaan siswa ke sekolah negeri bukan mengacu pada nilai ujian sekolah, melainkan melalui zona wilayah atau jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.

PPDB sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya untuk menghapus kesenjangan di antara sekolah-sekolah, sehingga tidak ada lagi penyebutan sekolah favorit.

Selain itu, dalam menerapkan PPDB sistem zonasi pemerintah daerah tingkat provinsi maupu kabupaten atau kota turut berkontibusi meratasan sistem pendidikan di sekolah wilayahnya.

"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," ungkapnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah