Kuasa Hukum Mario Teguh Bantah Tuduhan Penggelapan Uang Rp5 Miliar, Kesal Dituduh hingga Layangkan Somasi

- 15 Juli 2023, 14:07 WIB
Motivator kondang, Mario Teguh.
Motivator kondang, Mario Teguh. /YouTube/Mario Teguh Tv/

PR DEPOK - Kuasa hukum Mario Teguh, Lukman Badaruddin menyampaikan press release soal penggelapan uang yang dituduhkan kepada Mario Teguh.

Menurutnya, tuduhan penggelapan dana yang dilakukan Mario Teguh itu adalah tidak benar dan sudah mencoreng nama baik sang klien.

Lukman menyatakan, Mario Teguh merasa tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama, apalagi menyatakan janji untuk menjadi brand ambassador produk skincare, juga menegaskan sang klien tidak menerima uang yang disebutkan pelapor.

Baca Juga: Pelaku KDRT di Serpong Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Tangsel

Seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @marioteguh, pernyataan tersebut sudah diumumkan pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

Merasa Kesal atas yang Dituduhkan Pelapor

Motivator yang dikenal dengan jargon "salam super" itu merasa kesal atas tuduhan yang dilontarkan dari Sunyoto Indra Prayitno bahwa ia dan istri sudah melanggar janji serta menggelapkan dana sebesar Rp5 miliar itu.

Padahal, kuasa hukumnya sudah menjelaskan bahwa berita kasus tersebut disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab adalah, bohong.

Baca Juga: Penyebab Muncul Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Cek Nama dan Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab merupakan berita yang tidak benar dan?atau bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," jelas Mario Teguh diwakili Lukman Badaruddin.

Melayangkan Somasi

Dari kasus tersebut, Mario Teguh bersama kliennya melayangkan somasi atau teguran keras supaya meminta maaf selambat-lambatnya pada Kamis, 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

"Kami telah melayangkan Surat Peringatan/Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tegasnya.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso di Randudongkal Rasa Nikmat Ada Bakso Lahar Gunung

Kronologi Kasus

Menurut Jamaluddin koedoeboen, Kasusnya bermula ketika Sunyoto hendak menjalin kerja sama dengan Mario Teguh dalam bisnis produk kecantikan, Sunyoto menemui motivator tersebut dan istri di bandara.

Hubungan kedua pihak semakin akrab hingga Sunyoto dijanjikan oleh Mario dan Linna sang istri keuntungan yang menggiurkan jika memanfaatkan jasa Mario Teguh.

Akan tetapi, pasca Sunyoto menyetor uang kepada Mario Teguh dan istri, mereka sudah ingkar janji, keluar dari perjanjian yang sudah disepakati.

Baca Juga: AS, Jepang, dan Korea Selatan Kecam Korea Utara Pasca Peluncuran Rudal Balistik

Sunyoto merasa dirugikan oleh motivator yang sudah malang melintang di televisi itu, ia sampai sekarang masih menunggu produknya bisa dipromosikan seperti janji di awal.

Mario Teguh dan istri terjerat pasal penggelapan dan penipuan 372 dan 378 dengan ancaman kurungan pidana 4 tahun mereka dilaporkan dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @marioteguh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah