PR DEPOK - Polres Tangerang Selatan sudah melakukan penyelidikan perihal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan seorang suami pada istrinya yang sedang hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Menurut Polres Tangsel, pelaku KDRT di Serpong tidak ditahan karena pihak terkait merujuk pertimbangan dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Meskipun begitu, pelaku bukan semata-mata dibebaskan karena melakukan tindak pindana yang ringan. Pelaku KDRT di Serpong tidak ditahan, namun berstatus wajib lapor.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ipda Galih menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan menunggu hasil visum korban.
Juga, kasus KDRT di Serpong bisa dilanjutkan perkaranya dengan melihat hasil visum yang nantinya diterbitkan oleh rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan intensif.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," jelasnya.
Baca Juga: 5 Tempat Bakso di Randudongkal Rasa Nikmat Ada Bakso Lahar Gunung