Kasus KDRT di Depok, Suami Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 5 Juli 2023, 12:41 WIB
Suami di Depok ditangkap terkait kasus KDRT.
Suami di Depok ditangkap terkait kasus KDRT. /Pexels.com / Karolina Grabowska/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok.

Kasus dugaan KDRT di Depok ini melibatkan pasangan suami istri Bani Bayumi dan Putri Balqis.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Bani Idham Bayumi sudah ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 karena melakukan kekerasan fisik kepada Putri.

Baca Juga: Sejarah Singkat The Fourth of July, Hari Kemerdekaan Amerika Serikat

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya,” ujar Hengki pada Rabu, 5 Juli 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Bani ditangkap sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Ia sekarang ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi-Lagi Indonesia Gagal Menjadi Tuan Rumah, Pertandingan Pantai Dunia ANOC 2023 di Bali Dibatalkan

Untuk diketahui, kasus KDRT ini awalnya ditangani oleh Polres Depok. Namun, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x