Kasus KDRT di Depok, Suami Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 5 Juli 2023, 12:41 WIB
Suami di Depok ditangkap terkait kasus KDRT.
Suami di Depok ditangkap terkait kasus KDRT. /Pexels.com / Karolina Grabowska/

Dari hasil penyelidikan, Bani berulang kali melakukan tindakan KDRT terhadap Putri.

“Kami temukan fakta baru, penganiayaan terhadap Putri terjadi 6 kali yaitu pada tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Hindari 3 Kebiasaan Ini, Bisa Membuat Berat Badan Cepat Bertambah

Dengan demikian, Bani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

Apabila dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang ini, ancaman hukumannya juga akan bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap pelaku bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki.

Baca Juga: Lagi di Cilegon? Sayang kalau Tidak Mampir ke 6 Bakso Ternikmat di Cilegon

Jika terbukti bersalah, maka Bani dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x