Dari hasil penyelidikan, Bani berulang kali melakukan tindakan KDRT terhadap Putri.
“Kami temukan fakta baru, penganiayaan terhadap Putri terjadi 6 kali yaitu pada tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Hindari 3 Kebiasaan Ini, Bisa Membuat Berat Badan Cepat Bertambah
Dengan demikian, Bani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan terancam dikonstruksikan pasal tambahan.
Apabila dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang ini, ancaman hukumannya juga akan bertambah.
“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap pelaku bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki.
Baca Juga: Lagi di Cilegon? Sayang kalau Tidak Mampir ke 6 Bakso Ternikmat di Cilegon
Jika terbukti bersalah, maka Bani dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP.***