Kasus KDRT di Depok, Suami Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 5 Juli 2023, 12:41 WIB
Suami di Depok ditangkap terkait kasus KDRT.
Suami di Depok ditangkap terkait kasus KDRT. /Pexels.com / Karolina Grabowska/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok.

Kasus dugaan KDRT di Depok ini melibatkan pasangan suami istri Bani Bayumi dan Putri Balqis.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Bani Idham Bayumi sudah ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 karena melakukan kekerasan fisik kepada Putri.

Baca Juga: Sejarah Singkat The Fourth of July, Hari Kemerdekaan Amerika Serikat

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya,” ujar Hengki pada Rabu, 5 Juli 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Bani ditangkap sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Ia sekarang ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

“(Penahanan) Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi-Lagi Indonesia Gagal Menjadi Tuan Rumah, Pertandingan Pantai Dunia ANOC 2023 di Bali Dibatalkan

Untuk diketahui, kasus KDRT ini awalnya ditangani oleh Polres Depok. Namun, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, Bani berulang kali melakukan tindakan KDRT terhadap Putri.

“Kami temukan fakta baru, penganiayaan terhadap Putri terjadi 6 kali yaitu pada tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Hindari 3 Kebiasaan Ini, Bisa Membuat Berat Badan Cepat Bertambah

Dengan demikian, Bani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

Apabila dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang ini, ancaman hukumannya juga akan bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap pelaku bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki.

Baca Juga: Lagi di Cilegon? Sayang kalau Tidak Mampir ke 6 Bakso Ternikmat di Cilegon

Jika terbukti bersalah, maka Bani dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x