Kenaikan gaji PNS sendiri akan masuk dalam ketentuan peraturan pemerintah dengan konsep total reward bagi PNS.
Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam di Pontinanak, 7 Lokasi Ini Layak Dijadikan Destinasi
Jadi, kenaikan gaji PNS berdasarkan reward di dalam RPP yang masih dalam tahapan persiapan oleh kementerian terkait.
Lalu berapa gaji dan tunjangan PNS 2023?
Sebagai gambaran, berikut besaran gaji PNS lengkap dengan tunjangan berdasarkan dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Gaji PNS golongan I
Baca Juga: 7 Tempat Makan Bakso Paling Mantap di Balikpapan, Catat Lokasinya
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji PNS golongan III
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kedai Bakso di Samarinda, Terenak dan Paling Laris
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000