Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi untuk Tersangka Dugaan Suap Perkeretaapian

- 26 Juli 2023, 15:26 WIB
Menhub, Budi Karya.
Menhub, Budi Karya. /Pikiran Rakyat/Vida Elfa Shafira/

PR DEPOK - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023 sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, selain Menhub Budi Karya Sumadi, saksi lain yang ikut diperiksa yaitu Sekjen Kemenhub.

"Kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Keduanya sudah hadir di Gedung KPK C1," kata Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Juli 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: SPBU Pesanggrahan Dilahap Si Jago Merah, Penyebab Kebakaran Gegara Korsleting Listrik

Dalam hal ini, Budi Karya Sumadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Ali Fikri mengapresiasi kerja sama Menhub yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik KPK agar kasus ini menjadi jelas.

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tim penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Bojan Hodak Resmi Jadi Pelatih Persib Bandung, Ini Prestasinya Selama Berkarier

Hasil pemeriksaan ini nanti akan diumumkan oleh KPK agar diketahui oleh publik. Selain itu, siapa saja yang dipanggil sebagai saksi juga disampaikan secara terbuka.

"Sebagai bentuk keterbukaan KPK kami sampaikan kepada masyarakat terkait siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam proses sidik," kata Ali.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga: 7 Tempat Sarapan Terhits di Sumbu Filosofi Yogyakarta, Bagian Kedua

Ada 10 orang yang ditetapkan oleh KPM sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat orang yang diduga sebagai pemberi suap dan enam lainnya penerima suap.

Diduga pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Baca Juga: Terjadi Aksi Pembakaran Al-Quran di Denmark, Negara-negara Ini Keluarkan Kecaman

Sedangkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 dalam berbagai proyek.

Misalnya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Baca Juga: Setelah Swedia, Aksi Bakar Alquran Kini Terjadi di Denmark

KPK menduga ada rekayasa administrasi pemenang pelaksana proyek dengan dugaan suap yang diterima sekitar 5-10 persen atau Rp14,5 miliar.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah